Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan Lembaga.
Koreksi Anda
