Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 134 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 1998 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 7 huruf c Keputusan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator, sehingga Pasal 7 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 7 MENKO dibentu oleh Staf MENKO yang terdiri dari: a. Sekretaris MENKO, disingkat SESMENKO; b. Asisten MENKO, disingkat ASMENKO, sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang sesuai dengan beban kerjanya dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis dari MENKO WASBANGPAN; c. Staf AHli, sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang sesuai dengan beban kerjanya dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis dari MENKO WASBANGPAN." Pasal II …
Koreksi Anda