Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SANGGAU
Teks Saat Ini
Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Sanggau ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari:
- Ketua :
Ketua harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA - Anggota :
- Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA;
- Gubernur …
- Gubernur kepala Daerah Tingkat I Propinsi Kalimantan Barat.
Koreksi Anda
