Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Sekretariat Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan dan program administrasi, pembinaan dan koordinasi administrasi, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, kepegawaian, hukum, organisasi, tata laksana dan humas, ketatausahaan, dan pengendalian dan pengawasan dilingkungan BSN berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala BSN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
