Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Penerapan, Akreditasi, dan Kerjasama Internasional mempunyai tugas membantu Kepala BSN dalam melaksanakan penerapan dan pengawasan Standar Nasional INDONESIA, akreditasi dan kerjasama internasional di bidang standardisasi.
Koreksi Anda
