Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala BSN berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Kepala BSN bertugas memimpin BSN sesuai dengan tugas yang telah digariskan Pemerintah dan membina aparatur BSN agar berdaya guna dan berhasil guna.
(3) Apabila Kepala BSN berhalangan, maka Kepala BSN dapat menunjuk salah satu Deputi untuk mewakili Kepala BSN.
Bagian…
Koreksi Anda
