Koreksi Pasal 28
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas BSN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang administrasinya dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
(2) BSN dapat menerima dana dari lembag-lembaga milik Pemerintah dan masyarakat dalam rangka kerjasama dan pelayanan jasa-jasa standardisasi yang tata cara penerimaan dan pengeluarannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
