Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 13 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KAN dapat menugaskan institusi baik pemerintah dan non-pemerintah yang memenuhi pedoman yang ditetapkan BSN untuk melakukan penelitian terhadap pemohon akreditasi.
Koreksi Anda