Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 122 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 1998 tentang BIAYA PERJALANAN HAJI TAHUN 1999

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah jamaah haji tahun 1999 dibatasi sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan. (2) Apabila pada tanggal 31 Oktober 1998 sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (4) belum mencapai kuota, Menteri Agama dapat memperpanjang masa penyetoran Biaya Perjalanan Haji dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda