Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 120 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1998 tentang PENERBITAN JAMINAN BANK INDONESIA, SERTA PENERBITAN JAMINAN BANK OLEH BANK PERSERO DAN BANK PEMBANGUNAN DAERAH UNTUK PINJAMAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 1998 tentang Penerbitan Jaminan Bank INDONESIA, Serta Penerbitan Jaminan Bank Untuk Penerimaan Pinjaman Luar Negeri Oleh Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah Yang Telah Diijinkan Melakukan Kegiatan Dalam Valuta Asing, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
