Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEPPRES 19-2007 TENTANG PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) BMKT merupakan benda yang dikuasai Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan dikelola oleh Pemerintah. (2) Dalam hal BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi unsur-unsur: a. nilainya sangat penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayan bangsa INDONESIA; b. sifatnya memberikan corak khas dan unik; c. jumlah dan jenisnya sangat terbatas dan langka; berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang benda cagar budaya, dinyatakan menjadi milik negara.” 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) PANNAS BMKT mempunyai tugas : a. mengkoordinasikan kegiatan departemen dan instansi lain yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan BMKT; b. menyiapkan peraturan perundang-undangan dan penyempurnaan kelembagaan di bidang pengelolaan BMKT; c. memberikan rekomendasi mengenai izin survei, pengangkatan, dan pemanfaatan BMKT kepada Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menyelenggarakan koordinasi kegiatan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian atas proses survei, pengangkatan dan pemanfaatan BMKT; e. menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan tugas paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada PRESIDEN. (2) PANNAS BMKT memanfaatkan BMKT yang tidak dinyatakan sebagai milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. . (3) Dalam melaksanakan tugasnya, PANNAS BMKT dapat mengundang dan/atau meminta pendapat dari instansi pemerintah dan/atau pihak lain.”
Koreksi Anda