Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEPPRES 19-2007 TENTANG PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) BMKT merupakan benda yang dikuasai Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan dikelola oleh Pemerintah.
(2) Dalam hal BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi unsur-unsur:
a. nilainya sangat penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayan bangsa INDONESIA;
b. sifatnya memberikan corak khas dan unik;
c. jumlah dan jenisnya sangat terbatas dan langka;
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang benda cagar budaya, dinyatakan menjadi milik negara.”
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) PANNAS BMKT mempunyai tugas :
a. mengkoordinasikan kegiatan departemen dan instansi lain yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan BMKT;
b. menyiapkan peraturan perundang-undangan dan penyempurnaan kelembagaan di bidang pengelolaan BMKT;
c. memberikan rekomendasi mengenai izin survei, pengangkatan, dan pemanfaatan BMKT kepada Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menyelenggarakan koordinasi kegiatan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian atas proses survei, pengangkatan dan pemanfaatan BMKT;
e. menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan tugas paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada PRESIDEN.
(2) PANNAS BMKT memanfaatkan BMKT yang tidak dinyatakan sebagai milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, PANNAS BMKT dapat mengundang dan/atau meminta pendapat dari instansi pemerintah dan/atau pihak lain.”
Koreksi Anda
