Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang PEMBUBARAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG LUAR NEGERI PERUSAHAAN INDONESIA (INDONESIAN DEBT RESTRUCTURING AGENCY)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan dibubarkannya INDRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 1999 tentang Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan INDONESIA (Indonesian Debt Restructuring Agency) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda