Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang PEMBUBARAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG LUAR NEGERI PERUSAHAAN INDONESIA (INDONESIAN DEBT RESTRUCTURING AGENCY)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh data, informasi dan kearsipan yang sebelumnya dikelola oleh INDRA dalam rangka pelaksanaan tugasnya, diserahkan oleh INDRA kepada Bank INDONESIA. (2) Dalam hal Menteri Keuangan memerlukan, Bank INDONESIA menyediakan data, informasi dan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda