Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 12 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SAMARINDA, SANGASANGA, MUARA JAWA, DAN BALIKPAPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Sasamba ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari: - Ketua : Ketua harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA - Anggota: … - Anggota : - Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA; - Gubernur kepala Daerah Tingkat I Propinsi Kalimantan Timur.
Koreksi Anda