Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 117 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang proses dan rekayasa, alat dan mesin industri, industri pertahanan-keamanan dan transportasi.
Koreksi Anda