Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 117 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
a. Penyusunan kebijaksanaan program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang budidaya pertanian, agroindustri, bioindustri, serta farmasi dan medika;
b. koordinasi program pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang budidaya pertanian, agroindustri, bioindustri, serta farmasi dan medika;
c. pelayanan teknis kepada instansi pemerintah dan swasta dalam pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang budidaya pertanian, agroindustri, bioindustri, serta farmasi dan medika;
d. pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang budidaya pertanian, agroindustri, bioindustri, serta farmasi dan medika;
Koreksi Anda
