Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 117 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, Deputi Bidang Pengkajian Kebijaksanaan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan pemanfaatan, pemasyarakatan, pengembangan dan penguasaan teknologi sesuai dengan prioritas pembangunan nasional; b. pengembangan metode, prosedur, pendekatan atau model pengkajian kebijaksanaan teknologi; c. koordinasi pelaksanaan pengkajian kebijaksanaan pengembangan dan penguasaan teknologi, serta pemanfaatan dan pemasyarakatan teknologi; d. pengkajian kebijaksanaan pemanfaatan, pemasyarakatan, pengembangan dan penguasaan teknologi unggulan daerah dan potensi wilayah; e. pengkajian kebijaksanaan pemanfaatan, pemasyarakatan, pengembangan dan penguasaan teknologi untuk pengembangan wilayah.
Koreksi Anda