Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 117 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalah:
a. memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BPPT dalam hal Kepala berhalangan;
b. Membina pelayanan administrasi kepada semua unit organisasi di lingkungan BPPT;
c. melakukan tugas lain atas petunjuk Kepala.
Koreksi Anda
