Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 117 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, BPPT menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian dan penilaian pelaksanaan program pengkajian dan penerapan teknologi, serta membina kegiatan alih teknologi; b. kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya baik di dalam maupun di luar negeri di bidang pengkajian dan penerapan teknologi; c. pengkajian ... PDF Create! 4 Trial www.nuance.com c. pengkajian kebijaksanaan pengembangan dan penguasaan teknologi, pemanfaatan dan pemasyarakatan teknologi, pengembangan dan penerapan teknologi unggulan daerah dan teknologi untuk pengembangan wilayah; d. pemanffatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang inventarisasi sumberdaya mineral, dan pengelolaan sumberdaya lahan dan kawasan; e. pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang budidaya pertanian, agroindustri, bioindustri, serta farmasi dan medika; f. pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang informasi dan elektronika, konversi dan konservasi energi, material dan lingkungan; g. pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi di bidang proses dan rekayasa, alat dan mesin industri, industri pertahanan dan keamanan, dan transportasi.
Koreksi Anda