Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
Teks Saat Ini
Organisasi STAIN terdiri dari:
a. Unsur Pimpinan: Ketua dan Pembantu Ketua;
b. Senat STAIN;
c. Unsur Pelaksana Akademik:
Jurusan, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Laboratorium/studio, dan Kelompok Dosen;
d. Unsur Pelaksana Administratif: Bagian;
e. Unsur Penunjang: Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
