Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
Teks Saat Ini
STAIN mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan agama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3…
Koreksi Anda
