Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 108 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK TURKI MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Mongolia mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 4 Maret 1997, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Mongolia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Mongolia dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda