Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan laporan Sekretaris Negara kepada dilaksanakan dengan membubuhi paraf pejabat Eselon I yang mengajukan laporan yang bersangkutan. (2) Pengajuan laporan memorandum, telaahan dan rancangan kepada Sekretaris Negara oleh setiap pimpinan satuan kerja di lingkungan Sekretariat Negara, dilakukan dengan memberi tembusan kepada Wakil Sekretaris Negara. (3) Sekretaris Negara membubuhkan paraf pada lembar kedua setiap dokumen yang perlu ditandatangani PRESIDEN.
Koreksi Anda