Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian seluruh kegiatan satuan kerja di lingkungan Sekretariat Negara dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh Wakil Sekretaris Negara.
(2) Wakil Sekretaris Negara membantu Menteri Sekretaris Negara dalam mengkoordinasikan kegiatan seluruh satuan kerja di lingkungan Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
