Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Penjabaran lebih lanjut organisasi satuan kerja dalam susunan organisasi Sekretariat Negara, uraian tugas, kewenangan dan tata kerja yang lebih rinci, ditetapkan Sekretaris Negara setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
