Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Sekretaris Negara dipimpin oleh Sekretaris dan bertugas memberikan dukungan administrasi bagi kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari Sekretaris Negara dan seluruh satuan tugas di lingkungan Sekretariat Negara. (2) Sekretariat Sekretaris Negara terdiri dari: 1. Biro Umum; 2. Biro Anggaran; 3. Biro Tata Usaha; 4. Biro Komunikasi Elektronik, Dokumentasi Umum dan Perpustakaan; 5. Sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pembantu Sekretaris; 6. Unit Kesehatan. (3) Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara. Pasal 12 …
Koreksi Anda