Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 104 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Sekretariat Negara adalah lembaga Pemerintah yang bertugas memberi dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara dan kepada Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
