Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 103 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan penatausahaan penyertaan modal Negara: a. Menteri Keuangan menyiapkan dan mengajukan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang penjualan saham Badan Usaha Milik Negara yang diprivatisasi, dalam hal privatisasi dilakukan melalui penjualan secara langsung saham milik Negara; b. Menteri Keuangan melakukan penandatanganan perjanjian jual beli saham Badan Usaha Milik Negara yang diprivatisasi, dan perjanjian kerjasama lainnya yang diperlukan, dalam hal privatisasi dilakukan melalui penjualan secara langsung saham milik Negara; c. Menteri Keuangan melakukan penandatanganan perjanjian jual beli saham Badan Usaha Milik Negara yang diprivatisasi, dalam hal privatisasi dilakukan dengan cara penjualan saham secara langsung melalui penerbitan saham baru.
Koreksi Anda