Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 103 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1998 tentang TIM EVALUASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Privatisasi Badan Usaha Milik Negara diselenggarakan dalam rangka: a. meningkatkan kinerja dan nilai tambah Badan Usaha Milik Negara; b. meningkatkan penerimaan Negara melalui privatisasi Badan Usaha Milik Negara; c. memperluas peranserta masyarakat dalam pemilikan saham Badan Usaha Milik Negara. Pasal 4 …
Koreksi Anda