Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Departemen Luar Negeri menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan politik luar negeri serta penyelenggaraan hubungan luar negeri; b. pembinaan, koordinasi, dan konsultasi dalam pelaksanaan politik luar negeri dan penyelenggaraan hubungan luar negeri; c. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen; d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri; e. pelaksanaan pengawasan fungsional.
Koreksi Anda