Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

KEPPRES Nomor 102 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Menteri yang memimpin Departemen berkoordinasi dan saling berkonsultasi sesama Menteri Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pimpinan Lembaga terkait lainnya.
Koreksi Anda