Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan dan pelayanan administrasi Menteri Neegara dan staf Menteri Negara mengenai kepegawaian, keuangan, perlengkapan, keprotokolan, keamanan dan lain-lain diselenggarakan oleh dan dengan menggunakan fasilitas Sekretaris Negara. (2) Pengawasan dan pelayanan administrasi menteri Negara dan staf Menteri Negara mengenai kepegawaian di selenggarakan oleh Menteri Negara yang bersangkutan.
Koreksi Anda