Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 101 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan dan pelayanan administrasi Menteri Neegara dan staf Menteri Negara mengenai kepegawaian, keuangan, perlengkapan, keprotokolan, keamanan dan lain-lain
diselenggarakan oleh dan dengan menggunakan fasilitas Sekretaris Negara.
(2) Pengawasan dan pelayanan administrasi menteri Negara dan staf Menteri Negara mengenai kepegawaian di selenggarakan oleh Menteri Negara yang bersangkutan.
Koreksi Anda
