Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SESMENEG dan ASMENEG adalah jabatan eselon Ia atau serendah-rendahnya eselon Ib. (2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib atau serendah-rendahnya eselon IIa. (3) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa. (4) Pembantu ASMENEG adalah jabatan eselon IIa atau serendah-rendahnya eselon IIIa. (5) Staf Pembantu ASMENEG dan staf Ahli setingkat eselon IIIa atau serendah-rendahnya eselon IVa.
Koreksi Anda