Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 101 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Negara dibantu oleh staf Menteri Negara yang terdiri dari: (1) Sekretaris menteri Negara, disingkat SESMENEG. (2) Asisten Menteri Negara, disingkat ASMENEG, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang sesuai dengan beban kerjanya dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara. (3) Staf Ahli, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang sesuai dengan beban kerjanya, dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda