Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 100 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
(1) ASESMENKO adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi MENKO yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada MENKO.
(2) ASMENKO membantu MENKO dan dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan ...
a. penyiapan dan perumusan kebijaksanaan MENKO;
b. penyelenggaraan hubungan kerja dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen dan lembaga lainnya sesuai petunjuk MENKO;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan tertentu sesuai dengan tugas dan fungsinya;
d. pelaksanaan lain yang diberikan oleh MENKO.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, ASMENKO dibantu oleh Pembantu ASMENKO, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang sesuai dengan beban kerjanya.
(4) Masing-masing Pembantu ASMENKO dibantu oleh Staf Pembantu ASMENKO sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang sesuai dengan beban kerjanya.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, ASMENKO dikoordinasi oleh SESMENKO.
Koreksi Anda
