Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 100 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas MENKO dan Staf MENKO, baik yang bersifat rutin maupun pembangunan, dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
