Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 100 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
MENKO dan semua unsur staf MENKO dalam melaksanakan tugasnya
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan instansinya sendiri maupun dalam hubungan antar Departemen dan/atau instansi lain untuk kesatuan gerak sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 20 …
Koreksi Anda
