Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 100 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk lebih meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam perumusan kebijaksanaan-kebijaksanaan atau penyelesaian masalah yang timbul dalam pelaksanaan kebijaksanaan, dilakukan rapat koordinasi gabungan antar MENKO sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Rapat koordinasi gabungan antar MENKO, selain dihadiri oleh para MENKO juga Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berhubungan dengan topik pembahasan dalam rapat yang bersangkutan.
Koreksi Anda