Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 100 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MENKO mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen di lingkungan koordinasinya senantiasa memelihara kesatuan bahasa dan pemahaman mengenai kebijaksanaan pemerintah, sehingga pelaksanaannya baik di tingkat pusat maupun di daerah selalu terpadu. Pasal 15 …
Koreksi Anda