Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 100 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Teks Saat Ini
MENKO dibantu oleh Staf MENKO terdiri dari:
a. Sekretaris MENKO, disingkat SESMENKO;
b. Asisten MENKO, disingkat ASMENKO, sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang sesuai dengan beban kerjanya dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis dari MENKO WASBANGPAN;
c. Staf Ahli, sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang sesuai dengan beban kerjanya dan ditetapkan dengan persetujuan tertulis dari MENKO WASBANGPAN.
Koreksi Anda
