Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 10 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH MENGENAI PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KERJA SAMA Tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban secara internasional, masing-masing Pihak sepakat akan hal-hal sebagai berikut: a) Mengembangkan hubungan maritim antara organisasi pelayaran dan perusahaan pelayaran masing-masing Pihak dan menjalin kerjasama yang erat dalam menghilangkan kendala-kendala yang dapat menghambat pertumbuhan lalu lintas angkutan laut diantara kedua belah Pihak. b) Melaksanakan pertukaran dan pelatihan staf dari berbagai kegiatan maritim, pertukaran informasi untuk mempercepat dan memperlancar arus barang baik dalam pengangkutan melalui laut maupun di pelabuhan serta memperkuat kerja sama armada niaga diantara kedua belah Pihak. c) Melaksanakan pertukaran dokumen dan rekomendasi yang berkaitan dengan navigasi dan perlintasan melalui selat dan wilayah perairan. d) Melakukan kerja sama dalam bidang pengembangan pelabuhan, pembangunan, perbaikan dan penghancuran (demolition) kapal.
Koreksi Anda