Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH MENGENAI PELAYARAN
Teks Saat Ini
PENERAPAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL TERHADAP AWAK KAPAL
(1) Lembaga Peradilan dari salah satu Pihak tidak mempunyai wewenang untuk ikut campur dalam urusan perdata yang berkaitan dengan kontrak jasa kemaritiman dari salah satu awak kapal dari Pihak lain kecuali atas seijin Pejabat Diplomatik atau Konsuler yang berwenang dari negara bendera kapal.
(2) Dalam hal awak kapal dari salah satu Pihak terlibat sesuatu pelanggaran di atas kapal yang sedang berada di wilayah perairan Pihak lainnya, Pejabat dari negara dimana kapal berada tidak dapat mengajukan proses pidana terhadap awak kapal tersebut tanpa sepengetahuan Pejabat Diplomatik atau Konsuler dari negara yang bendera kapalnya digunakan, kecuali:
a. Akibat dari pelanggaran tersebut mempunyai dampak terhadap wilayah negara dimana kapal berada, atau
b. Pelanggaran tersebut dapat membahayakan ketertiban atau keamanan umum, atau
c. Pelanggaran tersebut telah melibatkan seseorang yang bukan merupakan awak kapal, atau
d. Diperlukan proses pidana untuk memberantas peredaran obat-obatan yang ilegal.
(3) Ketentuan ayat (2) dari pasal ini tidak mengurangi hak dari Pejabat yang berwenang dalam segala hal yang berkaitan dengan penerapan perundang-undangan mengenai masuknya orang asing, kepabeanan, kesehatan masyarakat, dan ketentuan lain mengenai pengawasan keselamatan kapal dan kepelabuhan, perlindungan dan pengamanan terhadap kehidupan manusia dan barang.
Koreksi Anda
