Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1997 tentang KOORDINASI PENGEMBANGAN KAWASAN JONGGOL SEBAGAI KOTA MANDIRI
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan pembangunan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri dilakukan sepenuhnya oleh usaha swasta dengan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam kegiatan-kegiatan pembangunan tertentu, Pemerintah dapat membantu dengan tetap berpegang kepada pola kemitraan.
Koreksi Anda
