Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

INPRES Nomor 6 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1984 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMBANGUNAN KEPADA PROPINSI DAERAH TINGKAT I, KABUPATEN/ KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II, DAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Imbalan pokok yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah adalah penyediaan tanah yang bebas dari segala beban penyelesaian hukum dan biaya untuk penggunaannya, serta mencukupi kekurangan biaya apabila dana yang disediakan tidak mencukupi.
Koreksi Anda