Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

INPRES Nomor 6 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1984 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMBANGUNAN KEPADA PROPINSI DAERAH TINGKAT I, KABUPATEN/ KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II, DAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Tingkat I, Pemerintah Daerah Tingkat Il, dan Desa berkewajiban untuk melaksanakan Bantuan Pembangunan tersebut atas dasar pengelolaan terbuka.
Koreksi Anda