Koreksi Pasal 11
INPRES Nomor 6 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1984 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMBANGUNAN KEPADA PROPINSI DAERAH TINGKAT I, KABUPATEN/ KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II, DAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka bantuan-bantuan yang diberikan kepada Propinsi Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas perencanaan pembinaan, pengawasan, pelaksanaan, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
(2) Dalam rangka bantuan yang diberikan kepada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II:
a) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas pengaturan, pembinaan, dan pengawasan atas pelaksanaan;
b) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas pengaturan, pembinaan, pelaksanaan serta pemeliharaan atas hasil- hasilnya, pengawasan dan pelaporan atas pelaksanaannya.
(3) Dalam rangka bantuan yang diberikan kepada Desa/Kelurahan, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas pengarahan, pembinaan, dan pengaturan atas pelaksanaannya.
(4) Dalam rangka bantuan yang diberikan kepada desa, Kepala Desa bertanggung jawab atas pembinaan swadaya masyarakat, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Koreksi Anda
