Koreksi Pasal 10
INPRES Nomor 6 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1984 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMBANGUNAN KEPADA PROPINSI DAERAH TINGKAT I, KABUPATEN/ KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II, DAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan bantuan pembangunan:
a. Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas pengaturan dan pembinaan umum administrasi pelaksanaan;
b. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyediaan dan pengaturan penyaluran bantuan;
c. Menteri Pekerjaan Umum bertanggung jawab atas pengaturan dan pembinaan teknis bangunan yang meliputi bidang pembangunan jalan, bangunan pengairan dan bangunan gedung;
d. Menteri Pertanian bertanggung jawab atas pengaturan dan pembinaan teknis yang berhubungan dengan pola dan teknik bercocok tanam komoditi jenis tanaman pertanian dalam rangka kelestarian sumber alam;
e. Menteri Kehutanan bertanggung jawab atas pengaturan dan pembinaan teknis yang berhubungan dengan kehutanan serta pola dan teknis konservasi tanah dalam rangka kelestarian sumber alam dan tata air serta ekosistem dalam DAS yang bersangkutan;
f. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab atas pengaturan dan pembinaan teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan pelayanan pendidikan dasar;
g. Menteri Agama bertanggung jawab atas pengaturan dan pembinaan teknis yang berhubungan dengan pendidikan agama;
h. Menteri Kesehatan bertanggung jawab atas pengaturan dan pembinaan teknis yang berhubungan dengan pelayanan dan bimbingan kesehatan masyarakat dan peningkatan derajat kesehatan;
i. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bertanggung jawab atas perencanaan umum bantuan dalam rangka keserasiannya dengan program pembangunan lainnya;
j. Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup bertanggung jawab atas pengaturan dan pembinaan umum yang berhubungan dengan kelestarian lingkungan hidup;
k. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara/Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bertanggung jawab atas penyediaan formasi tenaga dalam rangka kelancaran pelaksanaan dan berfungsinya bantuan;
l. Menteri Negara Urusan Peranan Wanita bertanggung jawab atas pengkoordinasian perencanaan program penggunaan dana Bantuan Pembangunan Desa yang diperuntukkan bagi kegiatan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
(2) Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan secara langsung oleh Menteri yang bersangkutan atau melalui
aparatur baik yang ada di pusat maupun di daerah.
Koreksi Anda
