Koreksi Pasal 9
INPRES Nomor 6 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1984 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMBANGUNAN KEPADA PROPINSI DAERAH TINGKAT I, KABUPATEN/ KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II, DAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pembangunan Desa ditujukan untuk mendorong dan menggerakkan usaha swadaya gotong-royong masyarakat desa dalam membangun desanya.
(2) Bantuan Pembangunan Desa digunakan untuk pembangunan proyek-proyek yang diprioritaskan oleh masyarakat desa dan untuk menunjang kegiatan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) .
Koreksi Anda
