Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

INPRES Nomor 6 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1984 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMBANGUNAN KEPADA PROPINSI DAERAH TINGKAT I, KABUPATEN/ KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II, DAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Penghijauan ditujukan untuk menyelamatkan kelestarian sumber- sumber alam, tanah, hutan, dan air, dalam rangka memperkecil erosi, meningkatkan pendapatan petani, serta memberikan penyuluhan kepada para petani agar dapat melaksanakan upaya rehabilitasi dan konservasi tanah serta melaksanakan pola bercocok-tanam yang dapat meningkatkan kelestarian sumber-sumber alam, terutama di daerah-daerah kritis yaitu daerah-daerah yang ditinjau dari segi hydroorologis dapat membahayakan kelangsungan pembangunan dalam suatu Daerah Aliran Sungai (DAS) atau wilayah lain. (2) Bantuan Penghijauan digunakan untuk penanaman tanaman tahunan atau perumputan, pembuatan bangunan pencegah erosi dan berbagai percontohan pertanian.
Koreksi Anda