Koreksi Pasal 7
INPRES Nomor 6 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1984 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMBANGUNAN KEPADA PROPINSI DAERAH TINGKAT I, KABUPATEN/ KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II, DAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Penunjangan Jalan ditujukan untuk memperbaiki, meningkatkan dan membangun baru jalan Kabupaten/Kotamadya dalam rangka
memperlancar pengangkutan dan arus distribusi barang-barang serta dalam rangka membuka daerah-daerah terisolir, dan daerah-daerah produksi serta menunjang proyek pembangunan di Daerah.
(2) Bantuan Penunjangan Jalan digunakan untuk perbaikan badan jalan, perkerasan permukaan jalan yang tingkat pelayanannya sudah berkurang, pembangunan jembatan baru, perbaikan dan penggantian jembatan yang sudah tua pada jalan-jalan Kabupaten/Kotamadya.
Koreksi Anda
